Penilaian Yang Tepat Akan Menjadi Motivasi Untuk Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil



A.            Hubungan Antara Penilaian Dan Kinerja
Banyak Hal Yang dapat mempengaruhi perkembangan Sumber Daya Aparatur dalam Suatu Instansi, salah satunya adalah Motivasi, Motivasi merupakan pendorong bagi seseorang dimana Motivasi yang baik akan menghasilkan Output Kerja yang Baik. Sebagaimana Kutipan tentang pengertian Motivasi dibawah ini :

Motivasi adalah pemberian kegairahan bekerja kepada pegawai. Dengan pemberian motivasi dimaksudkan pemberian daya perangsang kepada pegawai yang bersangkutan agar pegawai tersebut bekerja dengan segala daya dan upayanya “ (Manullang, 1982 :150). 


Dalam hal ini memotivasi Pegawai tersebut sangat bisa dipengaruhi oleh Sistem Penilaian Yang ada saat ini. Secara Abstrak, penilaian yang tepat akan memberikan Output yang baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Dimana Penilaian tersebut merupakan Cerminan Pegawai Negeri Sipil dalam Bekerja. Sistem penilaian ini bisa menjadi Motivator yang Baik Ataupun Sebaliknya, Sistem penilian yang tepat akan menjadi Motivator yang baik dan akan menjadi Faktor Pengembang Bagi Sumber Daya Aparatur dalam Suatu Instansi. Dan sebaliknya Sistem Penilaian yang tidak tepat dan Ketat serta tidak Objektif akan memberikan Output yang buruk bagi pengembangan Sumber Daya Aparatur tersebut.

Dalam dunia Pegawai Negeri Sipil, dikenal Sistem Penilaian yang biasa disebut DP3 (Daftar Penilian Pelaksanaan Pekerjaan), yang saat ini telah diubah menjadi sistem penilaian yang berbasis Kinerja, atau yang saat ini disebut sebagai SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Meskipun pada dasarnya telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12 Ayat 2 yang berbunyi :
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan ketrampilan serta memupuk kegairahan bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang obyektif terhadap kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam  arti negara.
                     
Tetapi pada dasarnya Sejak munculnya Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 ini , tidak ada perubahan yang spesifik pada sistem Penilaian DP3 tersebut.




B.             Penjelasan Tentang Penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau biasa yang disebut dengan DP3, adalah sistem penilaian yang kurang lebih selama 36 tahun diterapkan terhadap mengukur kinerja Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam penerapannya, penilaian sistem DP3 didasarkan pada tolak ukur yang sudah ditetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Dalam penilaian ini Pejabat Penilai atau atasan langsung memiliki Power dalam memberi penilaian. Atasan yang melihat langsung pada Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut. Tentu saja, dibutuhkan Professionalisme seorang Pejabat Penilaian atau Atasan dalam penilaian ini, sebab ada beberapa faktor yang berasal dari Seni Kepemimpinan yang kemudian sangat berpengaruh pada Kinerja Sumber Daya Aparatur.

Sistem Penilaian DP3 ini mempunyai tolak ukur penilaian, dimana tolak ukur ini dilampirkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979. Ada beberapa kelebihan-kelebihan dalam sistem ini, yakni :

1.      Tata cara Penilaian Cukup yang Instant
2.      Penilaian bertumpu sepenuhnya pada Penilaian Atasan Langsung
Dengan pelaksanaan sistem penilaian DP3 ini juga terdapat beberapa kekurangan yakni :
1.      Penilaian tidak Objektif
2.      Penilaian bisa saja condong pada keinginan atasan
3.      Tidak memiliki target kinerja selama setahun
4.      Akumulasi nilai tidak dapat memenuhi status kinerja karena penilaian merupakan penilaian kualitatif Atasan.

C.             Penjelasan Tentang Penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
Setelah sekian lama tentang pelaksanaan DP3, dan dalam proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP3, maka metode baru dalam menilai kinerja PNS telah dipecahkan dengan melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Melalui Sistem ini, Penilaian prestasi kerja Pegawai secara menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
1. unsur-unsur Sasaran Kerja Pegawai, berbentuk rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
  • Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
  • Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Selain Aspek-aspek diatas, Untuk penilaian terhadap Perilaku Pegawai, dimana Aspek Perilaku tersebut meeliputi tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
  • Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
 


KESIMPULAN
1.             Sistem Penilaian yang Baik Sebagai Motivator
Melihat perbedaan yang sangat signifikan tentang sistematika Penilaian Kinerja Pegawai tadi , dan dengan mengacu pada apa yang telah diteliti oleh Pettijohn et al (2001) yang mengemukakan bahwa :

“sistem penilaian Kinerja yang tidak memberikan Kepuasan Kerja bagi pegawai dapatmenyebabkan perspektif negatif pegawai terhadap penilaian kinerja yang pada akhirnya Motivasi Kerja Pegawai Menurun.”

Terlihatnya beberapa perubahan yang terjadi dalam penyempurnaan sistem penilaian Kinerja Pegawai dari Sistem DP3 menjadi SKP , dapat kita melihat bahwa Penilaian dengan sistem SKP lebih Lengkap, Lebih Spesifik, dan Lebih Objektif. Sehingga penilaian dengan sistem SKP ini bisa memberikan cerminan pagai bagi Pegawai tentang apa yang telah direncanakan dan apa yang telah dicapai dalam Setahun.

2.             Penilaian Yang Baik Bisa Meningkatkan Kapasitas kinerja Sumber Daya Aparatur
Penilaian yang Tepat akan memberikan Motivasi pada Kinerja Sumber Daya Aparatur dalam suatu Organisasi, Penilian dengan Sistem SKP akan memperlihatkan Bukti-bukti apa yang telah ditargetkan dan apa yang telah dikerjakan dalam setahun , sehingga Masing-masing akan mendapat mendapat Dorongan bagi pegawai yang mempunyai capaian Kerja yang rendah, dan untuk Pegawai yang mempunyai Capaian Kerja yang baik akan memberikan Motivasi Kerja Pada Pegawai tersebut untuk mempertahankan dan meningkatkan Kinerja Pegawai Tersebut.

Sehingga Ketika masing-masing Pegawai dalam Suatu Organisasi mempunyai Motivasi seperti diatas maka , bisa dipastikan Sumber Daya Aparatur dalam Organisasi tersebut akan mengalami peningkatan dalam Kapasitas Kinerja di Bidang masing-masing

Komentar